Dalam sejarahnya, PTNBH pernah memiliki beberapa nama. Badan Hukum Milik Negara (BHMN), awalnya dibentuk untuk memberikan akomodasi kebutuhan khusus dalam rangka privatisasi pendidikan tinggi yang memiliki karakteristik tersendiri, khusus nya sifat non-profit walaupun berstatus badan usaha. Status BHMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999. Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung, tertanggal 20 Desember 2000. Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Jika dibandingkan antara Badan Layanan Umum (BLU) dengan PTN BH, ada sejumlah perbedaan dilihat dari PP 23 Tahun 2005 jo PP 74 Tahun 2012) dan PTN BH (PP No 4 Tahun 2014). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP, sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
keuntungan didapatkan dari PTN BH seperti halnya memiliki wewenang membuka sendiri prodi yang diinginkan. Tak hanya itu, PTN juga memiliki kebebasan untuk bekerjasama dengan pihak-pihak swasta untuk mengembangkan usaha tersebut. Mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studinya juga memiliki kesempatan lebih besar untuk memenangkan persaingan ketat di dunia kerja. Kerugian Adanya kekuasaan dan uang dapat membutakan para petinggi-petinggi berdasi lupa dengan amanah yang sedang ia emban.
Kesimpulan : PTN BH adalah perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan yang meliputi otonomi pengelolaan secara akademik dan non akademik (pasal 62 dan pasal 64 UU no.12/2012) berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 1 UU no.12/2012 PTN yang akan berubah status menjadi PTN badan hukum harus melalui evaluasi kinerja oleh menteri. kemudian PTN bertujuan memberikan pendidikan yang tinggi dan berbobot serta terjangkau oleh masyarakat
Nama : Haifa inas shafira
TTL : Gunungkidul, 17 mei 1998
Alamat : dawung pulisen boyolali rt 01/06
Prodi : D-3 perpustakaan
Tahun angkatan : 2017


23:20
Haifa Inas S